Isbat Nikah Terpadu Digelar Polres Tulangbawang

0
561

TULANG BAWANG, Lampungsai.com – Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri, baru kali ini Polres Tulangbawang menggelar pernikahan massal untuk warga masyarakat yang kurang mampu.

Dijelaskan Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, kegiatan yang diberi nama Sidang “Isbat Nikah Terpadu” ini dilaksanakan pada hari Senin (08/07/2019), sekitar pukul 10.00 WIB s/d selesai, bertempat di Lapangan Mapolres Tulangbawang.

“Sebanyak 86 pasang peserta yang mengikuti kegiatan ini, dengan rincian 44 pasang berasal dari Kabupaten Tulangbawang dan 42 pasang berasal dari Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kapolres.

Dari 86 pasang peserta yang mengikuti nikah massal di Mapolres hari tersebut, semua tidak di pungut biaya alias gratis karena ini merupakan rangkaian kegiatan untuk merayakah Hari Bhayangkara Ke-73 tahun 2019, yang mana upacara puncaknya akan dilaksanakan secara serentak hari Rabu (10/07/2019) di seluruh indonesia.

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan dan kerjasama Polres dengan instansti terkait, dalam hal ini Pengadilan Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

Kami pihak dari Polres menyelenggarakan kegiatan ini dan menjadi isiator karen adanya masukan dari warga. Mereka yang sudah lama menikah karena faktor ekonomi hingga saat ini belum memiliki buku nikah, artinya pernikahan mereka tersebut secara agama sudah sah tetapi belum terdaftar di negara.

Adapun kegiatan ini sebagai bentuk nyata kepedulian kami dari Polri khususnya Polres Tulang Bawang kepada warga masyarakat dan sebagai fasilitator agar masyarakat yang tidak mampu dapat memiliki buku nikah.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolres beserta PJU dan Kapolsek jajaran Polres Tulangbawang, Forkopimda Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, Instansi terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

Disampaikan juga oleh Pihak Kemenag Kabupaten Tulangbawang Budi Cipto Utomo menjelaskan, bahwa persyaratan Isbat Nikah Terpadu ini yang mengesahkan dari pihak Pengadilan Agama. Namun secara umum, masyarakat yang sudah menikah sah menurut agama, hanya belum memiliki Buku Nikah, tapi diberikan hak administrasi berupa surat-surat dari Kepala Desa, kemudian harus menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan saat pernikahan terdahulu didalam acara Isbat Nikah kegiatan hari ini.

“Yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu kali ini, peserta diwajibkan menghadiri para saksi yang menyaksikan saat pernikahan dulunya.” ujarnya (Ari)

LEAVE A REPLY