Intruksikan Para Kades Hadir Setiap Kampanye Parpol, PAN Mesuji Tuding DPMD Politisasi Pemilu

0
1662
Rilis yang di posting pihak DPMD Kabupaten Mesuji melalui media sosial Facebook./tim/Red

Mesuji, Lampungsai.com – Jelang Pemilu Legeslatif dan Pilpres, pada April 2019 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji, Rilis Intruksi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa yang ada, untuk hadir dalam setiap kegiatan Kampanye Partai Politik. Rilis tersebut dikeluarkan dan diposting melalui media sosial Facebook DPMD, pada Minggu, 20 Januari 2019 (malam).

Adapun intruksi yang di rilis DPMD tersebut berisikan “Kepada saudara Kepala desa, di mohon kepada saudara, setiap ada kegiatan di desa yang dilakukan bukan dari pemerintahan desa, baik kegiatan politik atau lainnya, Kepala Desa atau memerintahkan perangkat desanya untuk ketempat kegiatan tersebut dan tahu apa subtansi kegiatan, peserta dan pembicaranya serta isi pembahasannya. Kalau kegiatan politik tetap didatangi, namun kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye. kalau hanya datang itu yang saya perintahkan. hasilnya laporkan ke Camat, Kesbangpol, Bupati, dapat melalui WA, tertulis atau lisan. Harap untuk dilaksanakan.

Terkait ini, DPD PAN Kabupaten setempat “Tuding” DPMD mempolitisasi Pemilu dan diduga terlibat dalam praktek politik praktis. Pihak DPMD mengaku, intruksi itu hanya himbauan, agar kepala Desa dapat paham atas kegiatan Kampanye.

Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Mesuji, Supriyanto./Tim/Red

Perlu diketahui bahwa, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga, sebagaimana telah diatur dalam UU dan Surat Edaran (SE) Menpan-RB, mengenai pelaksanaan netralitas ASN. Termasuk juga penegasan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS yang dimaksudkan etika dan netralitas PNS, larangan terlibat dalam politik praktis.

Disampaikan Wakil Ketua DPD PAN Mesuji, Supriyanto, bahwa pernyataan DPMD tersebut bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, dari jajaran pengurus PAN, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Dinas PMD. Inti dari rilis itu intruksi agar para Kepala Desa, hadir dalam setiap acara Kampanye partai politik yang kemungkinan diselenggarakan di beberapa Desa.

“Pada dasarnya, Kepala Desa tidak bisa di instruksikan oleh organisasi perangkat daerah untuk menghadiri kegiatan kampanye partai politik,”ujarnya.

Supriyanto melanjutkan, mengenai hal ini juga perlu di pertanyakan Intruski hadir dalam kampanye partai, atas kapasitas personal atau Kepala Desa,?

“Kami tidak pungkiri bahwa secara personal seorang Kepala Desa memiliki hak politik untuk memilih partai politik atau kandidat yang diusung oleh partai politik pada pemilu.  Namun dengan catatan, tidak diperkenankan menggunakan atas nama atau atribut pemerintahan dan menggunakan fasilitas negara,”ungkapnya.

Selain dari pada itu, Masih menurut Supriyanto, perintah yang dikeluarkan DPMD tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan demokrasi.

“Kami beranggapan bahwa pernyataan pihak DPMD melalui media sosial maupun media online, dapat berimplikasi hukum. Karena telah memberikan perintah secara kelembagaan kepada para Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa, untuk menghadiri kegiatan kampanye partai politik,”ungkapnya.

Netralitas ASN/PNS tetap harus di jaga, sesuai aturan-aturan yang ada dan SE Menpan-RB itu jelas terkandung larangan-larangan guna menjaga efektivitas Pemerintahan misalnya dengan poin-poin larangan yang secara luas dapat menjadi acuan agar tidak terlibat atau termuat unsur praktek politik praktis. Karena dalam larangan itu:

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Parpol
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang ada unsur mempromosikan salah satu paslon atau kandidat.
  3. PNS dilarang menghadiri deklarasi juga kampanye baik itu kandidat, ataupun parpol.
  4. PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan kandidat peserta pemilu,parpol dan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  5. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan politik.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD setempat, Sunardi, melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Marhakim, sebagaimana dilansir berita24.id, mengaku, rilis yang dibuat merupakan himbauan. Agar mencegah serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan Kampanye yang berlangsung di Desa maupun di Kecamatan yang ada.

Maksudnya, setiap Kepala Desa dan Aparatur Desa dapat mengetahui kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan atau kegiatan politik berbentuk Kampanye. Kepala Desa dan Perangkat Desa di larang menjadi pelaksanan dan tim Kampanye.

“Kalau hanya datang memantau langsung apa kegiatan yang dilaksanalan di Desa, itu tentunya sah-sah saja, karena sebagai Aparat Desa harus paham apa itu kegiatan. Jangan sampai ada persoalan, tetapi tidak tahu. Yang jelas hasilnya harus laporkan ke Camat, Kesbangpol, Bupati, baik itu melalui WA atau tertulis atau lisan dan ini harap untuk dilaksanakan,”pungkasnya. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY