Dugaan Mark Up DD TA 2017 Pekon Sukaratu, Kejari Pringsewu Segara Menindak Lanjuti

0
884
Salah satu Tokoh Masyarakat Pekon Sukaratu mwakili warga, saat memberikan dokumen laporan kepada Tim Kejari Pringsewu./Tim

Pringsewu, Lampungsai.com –  Dugaan Mark up (Penggelembungan/Pembengkakan Anggaran) dan penyimpangan Dana Desa TA 2017 Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu yang dilaporkan warga masyarakat Pekon terkait. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat, akan segera menindaklanjuti dengan mendalami perkara laporan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pringsewu, Bayu Wibianto, saat di wawancarai./Tim

Diketahui, laporan warga Pekon Sukaratu dilayangkan langsung perwakilan warga, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis 31 Mei 2018 lalu. Laporan di dasari temuan warga beserta tokoh Pekon setempat, terhadap realisasi pelaksanaan DD TA 2017 di beberapa item program kegiatan didalamnya  diduga mark up.

Kasi Intel Kejaksaan setempat, Bayu Wibianto mewakili Kajari, mengatakan, laporan warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran terebut, telah diterima tim. Dalam hal ini, Tim Kejaksaan akan mempelajari secara keseluruhan laporan tersebut.

Jika laporan dugaan tersebut telah cukup, maka segera di tindak lanjuti sesuai kewenangan dan tugas fungsi yang ada. “Artinya, Tim Kejaksaan akan mempelajari dan mendalami laporan warga tersebut,  bila perlu akan dilakukan turun langsung ke lapangan,”katanya. Jumat 01 Juni 2018.

Terkait hal laporan dugaan mark up tersebut, salah satu perwakilan warga, Nanang S, memaparkan bahwa, adanya temuan warga itu, sebagaiman yang telah dilaporkan, DD TA 2017 bukan sekedar dugaan mark up, namun diduga ada penyimpangan di bidang pemberdayaan, yang didalamnya terdapat beberapa item kegiatan.

Adapun kegiatan didalamnya, pembinaan kerukunan antar umat beragama, pembinaan keamanan dan ketertiban, pengadaan sarana dan prasarana olahraga, peningkatan kapasitas kelompok pengerajin, pelatihan peningkatan kapasitas PKK, peningkatan kapasitas kelompok tani, peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Pekon dan pembinaan lembaga kemasyarakatan, bahkan pada pengelolaan BUMDES. Secara menyeluruh item kegiatan tersebut, sampai saat ini tidak diketahui bagaimana realisasi dan penyerapan anggarannya yang telah ditetapkan dalam APBDes.

“Hal ini telah dilakukan investigasi oleh  warga sendiri. Dari itu, ditemukan juga dugaan penyimpangan atas pelaksanaan anggaran DD di bidang pembangunan,”ungkap Nanang.

Masih menurut Nanang, dari semua hasil temuan yang data informasi di dapat, disimpulkan bahwa dugaan itu patut di laporkan. Terlebih warga mengetahui setiap item kegiatan, diperkirakan tidak jelas kemana anggaran DD sebesar  ratusan juta, sebagaimana hasil penghitungan warga.

“Warga masyarakat Pekon Sukaratu berharap, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, dapat benar-benar menjalankan tugas fungsinya dengan menindaklanjuti laporan yang di sampaikan, serta memeriksa/audit administratif keuangan terhadap Kepala Pekon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Laporan yang disampaikan tersebut, merupakan  wujud  kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, untuk menegakkan hukum,”ujarnya.(Tim)

LEAVE A REPLY