Dugaan Maladministrasi Perizinan Taman Edukasi Tanggungjawab Penuh TKPRD Kota Metro

0
963

Kota Metro, Lampungsai.com – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro, bertanggungjawab penuh atas terbitnya perizinan terhadap bangunan yang tentunya melanggar tata ruang dan DAS dalam perkotaan.

Terfokus pada pembangunan taman edukasi sampai saat ini masih menimbulkan polemik. Dampak banjir akan terus dirasakan warga RT 28 RW 08 dan warga RT 35 RW 09, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, hingga muncul dugaan Maladministrasi dokumen syarat perizinan Taman Edukasi. Minggu, 05 September 2021.
Seperti diketahui bahwa, skema permohonan perizinan harus melalui tahapan yakni Permohonan rekom dari Pemohon melalui Dinas PTSP – Sekretariat TKPRD Dinas PUTR dan Bidang Tata Ruang mencatat dan dilakukan evaluasi berkas dokumen – proses pokja TKPRD – verifikasi lapangan disesuaikan ketentuan mengait (Perda RTRW), fungsi lahan dan lainnya yang dianggap perlu dalam kelengkapan dokumen perizinan.
Selanjutnya, dibuatkan berita acara – rekomendasi Ketua TKPRD. Setelahny Pemohon dapat mengambil rekomendasi TKPRD di Dinas PTSP dan melengkapi dokumen perizinan hingga lingkungan.
Dugaan maladministrasi dan pengkoordiniran oknum-oknum terlibat perizinan
Dalam persoalan perizinan bangunan taman edukasi, di koordinir oleh oknum Dinas PUTR atas intruksi pemangku kewenangan teknis TKPRD dan di bantu dua orang oknum wartawan, hingga mulus perjalanan dan terbitlah perizinannya lengkap.
Dugaan Maladministrasi itu diawali dari dokumen rekomendasi TKPRD dan Advice Camat dikuatkan dengan pengakuan Ketua RT 35 B.Nasution mewakili warga terdampak, tidak mengetahui soal tanda tangan lingkungan atas bangunan taman edukasi. Hingga saat ini, warga tetap protes karena banjir dampak bangunan taman edukasi.
“Saya tidak tau menau soal tanda tangan lingkungan, apa lagi warga terdampak. Yang saya tau, Ketua RW 09 datang meminta tanda tangan untuk pergantian nama kepemilikan sertifikat tanah. Saya tanda tangani di dua kertas, yang satu kertas blanko kosong. Kalaupun saya tau untuk izin, tidak akan saya tanda tangan,”tegas B.Nasution kepada media.
Lurah Yosorejo, Hendriawan mengaku, tidak bisa menolak, karena advice camaf sudah lengkap, berikut tanda tangan warga. Namun, secara administrasi, jika sudah lengkap dan advice camat cukup, ak perlu lagi tanda tangan Lurah Yosorejo.
Diwaktu terpisah, Luah Iringmulyo, Selamat mengaku, “Karena begitu banyaknya berkas perlu ditandatangani, jadi saya ngak melihat lagi. Toh kami hanya sebatas lingkungan, kalau dilingkungan ngak ada masalah, berikut dengan RT RW nya, ya kami tidak bisa nahan. Soal Jalan Tiram alamat itu, saya tidak tahu, sebab hanya sebatas aliran kecil itu saja dan dilingkungan iringmulyo,”ungkap Selamat.
Diketahui, rekomendasi TKPRD atas kelengkapan dokumen perizinan Taman Edukasi beralamatkan Jalan Tiram RW 09. Sementara bangunan taman Edukasi berada di Kelurahan Yosorejo dan Kelurahan Iringmulyo terbelah oleh DAS membentang didalam bangunan tersebut. Pintu gerbang utama taman Edukasi berada di Jl.Gunung Lawu Kelurahan Yosorejo.
TKPRD mengait pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Metro. Sementara dalam Permendagri No.116 tahun 2017 tidak tersebut strukturnya mengait APH.
Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ikhwan mengatakan, pasti ada aturan lain dan itu sudah sifatnya nasional. Pastinya akan dikoordinasikan dan carikan aturan yang mengait. Sebab keterlibatan APH itu hanya sebatas koordinasi.
Mengenai perizinan, sepengetahuannya sudah terbit sesuai dengan kesepakatan. dimana, pihak pengelola taman edukasi harus membenahi hal yang melanggar. Dan perizinan itu sudah menjadi produk pemerintah. Tentunya, kembali lagi akan di koordinasikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Tim media, Taman Edukasi tersebut diresmikan langsung oleh Wali Kota Metro era Achmad Pairin dan di dampingi Wakil Wali Kota Djohan, pada Kamis, 12 Juli 2018 silam. Bangunan itu berada di Jl. Gunung Lawu, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur, Kota Metro. Era itu, serangkaian perizinan masih dalam proses, hingga terjadi peninjauan ulang, karena permasalahan Banjir.
Era berganti, perizinan aman edukasi kembali diproses dan di terbitkan pada Juli 2021 Era Pemerintahan saat ini. Dalam perjalananna menuai permasalahan diawali dari musibah banjir hingga merembet kd perizinan.
Mengenai hal ini, pihak pemerintah akan mengocek anggaran cukup besar di APBD Perubahan TA. 2021, untuk mengentaskan persoalan banjir tersebut, yang konon katanya salah satu dukungan atas program unggulan Wali Kota  dan Wakil Wali Kota Metro yakni pengentasan banjir.
Hal itu, bukanlah solusi efektif, sebelum akar permasalahan penyebab banjir di dua lingkungan Kelurahan Yosorejo, tidak di tuntaskan terlebih dahulu.
Padahal jelas permasalahannya utama banjir, dampak dari menyempitnya DAS yang membentang di dua Kelurahan (Yosorejo-Iringmulyo) akibat pembangunan taman edukasi yang memakan ruang DAS sisi Kiri dan Kanan serta dibangun permanen (tutup cor) dan membangun gazebo, yang diketahui, dinding DAS hanya berjarak lebih kurang 60 Cm dari bibir dinding kolam renang taman edukasi.
Selain dari itu, terdapat bangunan cor dan pagar permanen sepanjang dinding DAS dan dan tempat berdiriny tower air dan beberapa bangunan interior penghias taman edukasi tersebut.
Maka perlu tindakan tegas, atas pelanggaran tat ruang dan DAS dalam perkotaan. Barulah akan berdampak efektif atas kebijakan pemerintah setempat mengocek anggaran dalam pengentasan banjir di Kota Metro. (tim Asosiasi Jurnalis Online Lampung)

LEAVE A REPLY