Dugaan Fiktif KotaKU, Sekretariat KotaKU Lampung Nyatakan Data Profil Masih Perlu Revisi

0
742
Data profil realisasi program penanganan Kumuh TA 2018 Kabupaten Lampung Utara./Tim

Bandar Lampung (MDSnews) – Pihak Sekretariat KotsKU Provinsi Lampung, emosi terkait berita “Miliyaran Rupiah Proyek Kolaborasi KotaKU Lampung Utara Diduga Fiktif”.

Idawati salah satu fungsional Sekretariat Kotaku Lampung, mengaku data profil pelaporan Kegiatan Kolaborasi Penanganan Kumuh TA 2018, masih perlu direvisi, tidak ada pengesahan berupa tandatangan.

Data profil realisasi program penanganan Kumuh TA 2018 Kabupaten Lampung Utara./Tim

“Data Profil itu masih perlu revisi. Data itu tidak ada pengesahan tandatangannya. Saya tanyakan, data itu sudah sah atau belum?. Pak Purnomo itu pekerja keras bukan pelaku. Boleh nulis soal ini, kalau ditandatangani, profil itu hanya untuk kompilasi. Kalau data dokumen yang sah itu ada tanda tangan pengesahan,”

Demikian kata Idawati, saat menghubungi tim media ini via Telephone WhatsAps. Senin, 28 Oktober 2019.

Masih tuturan Idawati dengan nada emosi, apakah ada data valid-nya, silahkan saja cari. “Ini sudah ada yang tersakiti, saya mau buat klarifikasi,”tandasnya.

Saat ditanya, data profil yang memuat realisasi kegiatan dengan nilai Rp1.743.750.000, tersebut jika tidak ada laporan sah, bagaimana bisa timbul kata realisasi dengan nilai dan tempat atau lokasi fisiknya?.

Idawati menjawab “Terserahlah, yang jelas data profil itu perlu di revisi. Saya tanya balik, apakah data profil itu ada tanda tangan sah- nya?. Hebat memang media sekarang, momennya pas, saat Lampung Utara lagi panas,”ungkapnya.

Masih kata Idawati, “Data profil itu adalah dokumen untuk presentasi, bukan data legal yang tertandatangani. Kemudian, data yang disuguhkan adalah data program KotaKU (APBN), yang jelas ada dan kami awasi. Data kolaborasi itu adalah data pendukung dan kami tidak ada berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan,”ujarnya.

“Data kolaborasi yang teman – teman insert, ada yang sudah terealisasi dan ada data rencana kolaborasi. Profil itu terupdate terus, sesuai kondisi lapangan. Sekali lagi bukan data legal,”imbuh Idawati melalui pesan WhatsApsnya.

Pihak redaksi media ini memberikan ruang untuk memberikan hak jawab kepada pihak Sekretariat KotaKU melalui Idawati, jika ingin memaparkan penjelasan atas berita terkait.

“Yang jelas data itu ada yang telah dilaksanakan dan yang masih rencana. Pak Purnomo yang memasukan data profil kolaborasi KotaKU itu, dan perlu revisi,”imbuhnya membantah.

Terkait ini, tim media ini terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Pihak Dinas PUPR (Cipta Karya) dan Dinas LH, memberikan jawaban sama “Tidak Mengetahui adanya program KotaKU”.

Perlu diketahui, program Kotaku dalam hal ini kegiatan utamanya adalah pembangunan IPAL dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kategori IPAL. Hasil dari lapangan bukanlah IPAL melainkan pembangunan Septic Tank. Begitu juga pembangunan fisik jalan dikerjakan asal jadi dan diduga ada yang tidak terealisasi.

Warga sekitar lingkungan lokasi pembangunan IPAL tidak mengetahui kegunaan atau fungsi IPAL tersebut.

Tim media ini mencoba menggali informasi lebih jauh, tim Pokja, Kelompok Swadaya Masayarakat (KSM) dan Fasilitator, serta proses hibah atas tanah untuk pembangunan IPAL. Tak satupun pihak Dinas PUPR dan LH mengetahui alias bungkam. Sementara warga mengaku tidak mengetahui apa – apa.

Diberitakan sebelumnya, Program pengentasan daerah tanpa kumuh terencana, Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) leading sektior Dirjen Cipta Karya di Kabupaten Lampung Utara, TA 2018 diduga fiktif.

Dugaan tersebut muncul, adanya pelaporan Kegiatan Kolaborasi Penanganan Kumuh Tahun 2018 antara Pemkab Lampung Utara dan Kotaku, menyerap APBD TA 2018 sebesar Rp1.743.750.000, tidak ada kegiatan fisik.

Adapun kegiatan fisiknya yakni pembangunan 1 Unit IPAL Komunal senilai Rp500 Juta, di Kelurahan Sribasuki.

Lalu, 1 IPAL Komunal Rp500 Juta,  225 Meter Jalan pavling Blok Rp 33.750.000, 100 Unit TPS 3R Rp 160 Juta di Kelurahan Cempedak, dan 520 Meter Jalan Aspal Rp 550.000.000 di Keluarahn Kotabumi Tengah.

Dari keseluruhannya, hasil invertigasi Tim media ini, dengan data laporan yang di terbitkan oleh Korwil KotaKU dengan judul Profil Kegiatan Penanganan Kumuh Kotaku Lampung Utara, secara keseluruhan terlaksana disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan sebagian tidak direalisasikan alias fiktif.

Terkait ini, Korwil Kotaku Provinsi Lampung, yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, apa yang tertulis dalam laporan tersebut merupakan pekerjaan kolaborasi dan sudah dikerjakan ditahun 2018.

Pihaknya hanya menerima laporan dan membuatkan laporan untuk dikirimkan ke pusat sebagai hasil kinerja program.

“Kalo kotaku dana dari Pemerintah pusat, kalo Kolaborasi bilang saja dari APBD. Kalo fisik, yang dari PU sudah dikerjakan,”katanya saat di hubungi Via pesan WhattApp belum lama ini. Minggu, 27 Oktober 2019.

Dikonfirmasikan lebih lanjut, siapakah pihak dari Pemkab Lampung Utara yang membuat laporan tersebut.

Korwil Kotaku mengaku tidak mengerti detailnya. Karena semua yang mengawasi, berkoordinasi dengan Pemda dan yang membuat laporan adalah Pokja.

“Siapa dari dinas yang laporan, saya nggak paham, tapi itu data dari Pokja Kotaku di Lampung Utara,”ungkapnya.

Sementara itu, Pokja Lampung utara Askot IC Purnomo, tidak menepati jadwal waktu untuk di wawancarai langsung. Padahal telah menjadwalkan waktu untuk bertatap muka guna konfirmasi langsung.

Berulang tim mencoba menghubungi via telephon dan WhatsAps-nya, aktif namun tidak merespon.(Tim)

LEAVE A REPLY