Dugaan Fiktif DD Pekon Campang Tiga, Kakon Suyadi Katakan Tidak Masuk Dalam APBDes

0
3197

Tanggamus, Lampungsai.com – Dugaan Pembangunan Fiktif (tidak terealisasi) Anggaran Dana Desa (DD) di berbagai titik di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kotaagung, atas temuan LSM LIPAN DPD Tanggamus, pendamping Desa dan Koordinator Kecamatan, Romas lontarkan kalimat untuk konfirmasikan ke Inspektorat dan Kecamatan.

“Terkait drainase dan Gapura yang dilaksanakan itu, tanyakan saja dengan Inspektorat dan Kecamatan, kenapa tidak merealisasikan, jangan tanya kepada Pekon,” kata Romas menjawab klarifikasi Tim LSM LIPAN.

Sebelumnnya, LSM LIPAN DPD Tanggamus, melalui Ketua Musanif Amran Ketua didampingi Penasehat Idrus, mempertanyakan hal terkait kepada Kepala Pekon, Suyadi, dikantor Pekon Campang Tiga. Senin, 20 April 2020.

Dari hasil pantauan LSM LIPAN, data anggaran 2018, setelah cek di lapangan, terdapat drainase di RT 01, panjang 148 Meter dengan anggaran Rp136 Juta tidak ditemukan, pembuatan Gapura di RT 04, dengan anggaran Rp49.577.000 tidak juga ditemukan.

Dalam kesempatan itu, turut serta mengikuti perkembangan informasi dugaan DD fiktif, dari Ketua AJO Indonesia DPC Tanggamus, Budi WM dan Penasehat Danial MM.

Diperjelaskan terkait ini, Romas selaku pendamping Desa yang tidak ada hak jawabnya pada laporan LSM LIPAN ke Kepala Pekon.

Selanjutnya, Musanif Amran menyampaikan bahwa, sudah beberapa kali LSM LIPAN melayangkan surat kepada semua Aparatur Pekon terkait kinerja sesuai tupoksinya, namun sampai saat ini belum ada jawaban juga.

Pada prinsipnya, LSM LIPAN hanya mempertanyakan tentang hasil pantauan di lapangan, baik secara fakta maupun secara informasi, guna mengetahui sejauhmana pertanggung jawaban Kepala Pekon ini kepada masyarakat dalam mempergunakan anggaran negara melalui anggaran Dana Desa.

“Kalau bahasa pendamping itu tidak ada wewenang untuk menjawab pertanyaan itu, pendamping hanya berhak memberikan hak saran untuk Kepala Pekon untuk menjawab apa yang kami pertanyakan, pendamping tidak punya hak jawab itu, karena surat kami tujukan ke Kepala Pekon, Suyadi,”tegas Musanif.

Kepala Pekon akan menjawab benar atau tidak, merupakan hak-nya. Artinya yang mutlak memiliki hak jawab atas pemberitaab informasi adalah Kepala Pekon, bukan pendamping, sebab LSM LIPAN mengirimkan laporan klarifikasinya ke Kepala Pekon.

Jika Pendamping ingin memberikan jawaban, koordinasi dengan Kepala Pekon agar bisa menjabarkan.

Suyadi Kepala Pekon menjelaskan terkait laporan LSM LIPAN yang diduga fiktif tersebut.

Menurutnya, sesuai dari laporan yang ada, kegiatan Gapura dan Drainase tidak masuk di APBDes yang valid, karena itu masuk di daftar skala prioritas dan bisa saja masyarakat mengajukan pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer atau yang lainnya.

“Untuk anggaran 2018, drainase itu ada, kalo panjangnya saya tidak tau, dan anggarannya pun saya enggak mau menyebutkan, karna takut salah,”kata Suyadi.

Lebih lanjut, Suyadi tidak bisa mengatakan siapa pejabat dari Inspektorat Tanggamus yang pernah memeriksa LPJ Dana Desa di Pekon Campang Tiga.

“Saat pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 waktu itu, saya tidak paham siapa saja yang memeriksa, karena mereka yang datang rombongan ada 8 orang, jadi silahkan tanyakan langsung ke Inspektorat Tanggamus,”pungkasnya.(AJO Indonesia)

LEAVE A REPLY