Dugaan “Fee” Setoran Proyek Dan Dikoordinir Anak Wali Kota, Kadis PUPR Kota Metro Nyatakan “Tidak Benar”

0
1872
Ilustrasi./Red Lampungsai.com

Kota Metro, Lampungsai.com – Dugaan pembagian “Fee” dalam setiap Proyek Mega di Kota Metro, diduga pula dikoordinir oleh Ardito Wijaya alias Mas Dito yang kental dengan julukan “Pangeran”. Kepala Dinas PUPR Irianto M, Nyatakan “Itu Tidak Benar”.

“Nggak Benar, Nggak ada setor setoran itu. Soal isu di koordinir Ardito Wijaya anak dari Wali Kota A.Pairin, juga hal itu tidak benar, semua ada di ULP. Masalah Pembangunan Flyingfox ranahnya ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora),”kata Irianto, saat di mintai komentarnya sambil berjalan menuju Mobil Dinasnya, usai rapat bersama tim Komisi I DPRD Kota Metro, Rabu 15 Agustus 2018.

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan tersebut, Sekkota Metro A.Nasir AT juga menyatakan “Mustinya tidak begitu. Saya tidak tau dan saya tidak berkecimpung di situ (Proyek), mestinya memang tidak boleh (Setoran),”ungkapnya, sambil berlalu usai Rapat Paripurna Pengesahan 3 Raperda yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu 08 Agustus 2018, lalu.

Sebelumnya juga, Via WhatsApp, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Robby K. Saputra, mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih, kapasitasnya belum memadai karena menyangkut lingkup Dinas dan Pemkot Metro.

“Sebaiknya dapat konfirmasi dan tanggapan ke Pak Kadis (Kepala Dinas Irianto), agar informasinya utuh dan lengkap. Untuk kapasitas saya tidak memadai, karena menyangkut lingkup Dinas dan Pemkot Metro. Demikian untuk di maklum,”jawab Robby K Saputra, sesuai balasan konfirmasi tim media Via WhatsApp, Minggu 05 Agustus 2018, sekitar pukul 06.41 WIB.

Diketahui sejumlah mega proyek, selain pembangunan Infrastruktur Jalan. Juga kegiatan proyek rencana pembangunan Flyfox Sumber Sari, Kecamatan Metro Selatan dan pembelian 7 unit ATV jenis KTM, yang dikelola oleh oknum pejabat Dispora dan kerabat serta oknum Honorer lingkup Pemkot Kota Metro.

Selanjutnya pembangunan Metro Convention Centre (MCC) yang berganti menjadi Gedung Sesat Bumi Sai Wawai, sudah menelan anggaran APBD TA 2017 cukup besar sebagaimana LKPj Wali Kota Metro. Dan beberapa proyek besar bidang peningkatan dan pembangunan jalan, TA 2017 dan TA 2018, tak lepas pula pembangunan pasar eks Terminal yang konon penghapusan aset belum jelas dan diduga melanggar Perda RTRW.

Beredar informasi, di duga proyek-proyek dengan nilai Milliaran, pembangunan gedung dan jalan yang ada, sejak TA 2017 dan TA 2018, telah terkondisikan sebelum dilakukan lelang tender, yangdi koordinir oleh Ardito Wijaya anak dari Wali Kota Metro yang akrab di sapa mas Dito dengan julukan Pangeran.

Diberitakan sebelumnya, Mengenai Dugaan setoran proyek di tentukan secara kolektif alias Terstruktur, Sistematis dan Masif, dengan menunjuk orang-orang kepercayaan yang di tempatkan di Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Disdik, Dispora, RSUD A.Yani dan Diskes.  Diduga ada “Main Mata” antara legeslatif dan eksekutif.

Menurut Edison, munculnya  dugaan, sebenarnya ini karena kurang transparansinya pemerintah dalam setiap program, jadi jangan bilang setiap pekerjaan pakai perencanaan matang. Tetap jadi persoalannya adalah dugaan. Tentunya juga dugaan itu, sudah pasti ada dasar yang cukup. Jika memang semua dugaan tidak benar, pihak Pemerintah (Wali Kota dan Wakil) serta jajaran terkait, jangan menghindar hingga sulit di temui. Hadapi dan sampaikan dugaan itu tidak benar.

“Soal setoran tentu ada “Fee”. Setoran yang dipatok 20%, setiap daerah pasti ada yang namanya setor muka untuk proyek. Di Kota Metro, bervariasi ada 17,5% sampai 20% dan ada juga yang berani mencapai 30% sesuai nilai pekerjaan. Siapa dan siapa dibelakangnya, pihak Legeslatif pun tau, karena dalam setiap progres kegiatan, kebijakan dan program pemerintah DPRD ada didalamnya dalam judul sah dan mengesahkan,”

Demikian disampaikan Direktur LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GETAR) Lampung, Edison, Sabtu 04 Agustus 2018. Sembari menyatakan, “Memang, dalam hal ini sulit untuk di buktikan, akan tetapi kondisi ini sudah bukan rahasia umum, prakteknya juga sudah Terstruktur, Sistematis dan Masif. Mengenai hal ini, tinggal bagaimana keberanian pihak penegak hukum membukanya,”ungkapnya.(Tim)

LEAVE A REPLY