Dugaan Adanya Aktifitas Tambang Ilegal Kawasan Hijau, Aspira Dan MTM Minta Pemerintah Tegakkan Perda Tata Ruang

0
1109

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Informasi beredar, Bukit Suka Menanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, longsor pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu, diduga akibat aktifitas pertambangan batu ilegal. Warga setempat mengaku tak ada longsor, jika informasi itu semakin diperbesar, pertambangan akan ditutup dan warga terancam kehilangan mata pencaharian, harus ada solusi jika tambang ditutup.

Disisi lain, Aspira Lampung berharap Pememerintah Kota Bandar Lampung tegakkan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang, kawasan perbukitan setempat masuk ruang hijau.

Niang warga RT 03, Kelurahan Suka Menanti mengungkapkan, tidak ada kejadian longsor dan tidak ada rumah warga yang hancur, atau kerugian material.

“Pertambangan batu itu, sudah ada izin yang kami pegang berupa izin lingkungan.

“Jika areal tambang ditutup, bagaimana nasib para buruh yang setiap hari mengais mata pencarian disini,”katanya. Sabtu, 02 November 2019.

Dilain sisi, Direktur Eksekutif Lingkungan Hidup, DPP Aspirasi Rakyat (Aspira) Provinsi Lampung, Iman Setiawan mengatakan, wilayah Bandar Lampung sebagian besar kawasan perbukitan dan punya Perda yang mengatur Tata Ruang Kota. Artinya di wilayah Tengah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Hijau, satu diantaranya Bukit Suja Menanti.

Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH), jangan terkesab lepas tanggung jawab. Ambil sikap tegas, untuk benar-benar menghentikan penambangan yang diduga ilegal itu.

“Bila perlu tempatkan penegak hukum dan Sat Pol PP di lokasi kawasan Bukit. Selain itu, berikan solusi bagi buruh penambang batu untuk bekerja, karena hal ini juga menjadi bagian tanggung jawab Pemerintah mensejahterakan masyarakatnya,”ujar Iman.

Hal senada juga disampaikan Dewab Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah.

Menurutnya, banyaknya penambangan batu diduga ilegal, dikawasan hijau, bukit – bukit di Bandar Lampung, diduga ada oknum – oknum yang bermain secara silent memberikan izin. Jika memang tidak ada, bagaimana bisa ada pihak yang berani membuka tambang tanpa ada izin.

Jika ada unsur-unsur dan perbuatan yang melawan hukum, oleh oknum ASN dengan memberikan izin secara sembunyi-sembunyi dengan lisan, merupakan bentuk intruksi atau perintah dalam aktifitas penambangan yang diduga ilegal atau liar, maka hal ini bentuk Kolusi, Nepotisme dan gratifikasi.

“Maka itu, kami dari MTM juga akan melakukan upaya hukum dan Class Action. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, jika bersalah dan melakukan penyimpangan, walaupun pelanggaran administratif, harus ditindak,”tegasnya.

Selain itu, Ashari menambahkan, pihaknya juga akan melihat dan menunggu terhadap upaya Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov, atas kejadian ini.

MTM juga akan melaksanakan pendataan secara menyeluruh terhadap hamparan bukit-bukit yang tersebar di wilayah Bandar Lampung.

“Bukan hanya Bukit Suka Menanti, masih banyak bukit-bukit di Bandar Lampung yang diduga melakukan penambangan liar,”imbuhnya.

Adapun bukit lainnya yang ada aktifitas tambang diduga ilegal yakni Bukit Campang, Bukit Kedaung dan Bukit Penitrik. Lalu bukit di sekitaran Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang diduga tidak berizin.

Sebelumnya, terkait hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung Prihartino mengatakan bahwa, penambangan batu di Bukit Suka Menanti itu liar.

Saat itu juga, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN telah melakukan penghentian penambangan batu diduga ilegal di Bukit Suka Menanti. Penghentian dilakukan, karena kewenangannya sudah beralih ke Pemerintah Provinsi Lampung. (Rilis)

LEAVE A REPLY