Dua Pelaku Curat Diringkus Tim Rekrim Polsek Talang Padang, 1 Pelaku DPO

0
1272

Tanggamus, Lampungsai.com – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Kabupaten Tanggamus, tangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku berinisial NF (19) dan YU (17), ditangkap dikediamannya masing-masing pada Sabtu 02 Desember 2017 (malam). Diketahui masing-masing pelaku merupakan DPO Polres Tanggamus atas tindak pidana serupa.

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, kedua pelaku curat yakni NF (19) Warga Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip dan YU (17) status pelajar, warga Kecamatan Gisting. Keduanya ditangkap berdasarkan beberapa laporan korban tindak pidana Curat dan NF merupakan DPO ditahun 2014 silam. Minggu 03 Desember 2017.

Dari tangan pelaku NF, diamankan barang bukti berupa Hp Nokia Type 1600 milik korbannya Neflizon (40), TKP di Jalan Baru Pekon Sinar Petir Talang Padang. Kejadian pada 25 Juli 2014 berdasarkan LP/B-251/VII/2014 /Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang.

Dari tangan tersangka YU diamankan barang bukti magickom, setrika, tas kecil warna hitam milik korban Asep Periyanto (34). TKP Pekon Purwodadi Kecamata Gisting. Kejadian pada tanggal 02 Desember 2017, LP/268/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang. Atas perbuatan kedua pelaku, dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ungkapnya. (NN/Budi WM)

LEAVE A REPLY