Dua Pelaku Curanmor Di Tangkap Tim Resmob Reskrim Polres Lampung Utara

0
1085
Dua tersangka pelaku curanmor saat di amankan tim Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara./Budi Irawan

Lampung Utara, Lampungsai.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), MY (17) dan TI (15) Warga Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, di tangkap. Keduanya ditangkap dalam giat ops sikat krakatau III 2017 (Non TO).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial mewakili Kapolres mengatakan, kedua pelaku di tangkap berdasarkan pengembangan dari laporan polisi nomor: LP/919/XI/2017/PLD LPG/RES LU, 13 November 2017.

Penangkapan saat Ops Sikat Krakatau III, Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres setempat. Kedua pelaku mengambil sepeda motor korban saat berada di kebun.

Masih menurutnya, pengakuan dari kedua pelaku, MY terlibat tindak pidana Pasal 363 KUHPidana sebanyak 11 kali dan tersangka TI (15), 2 kali terlibat kasus serupa.

“Kini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, untuk barang bukti berhasil di amankan 1 unit sepeda motor Viva.”katanya.(Budi Irawan)

LEAVE A REPLY