Dr.Zulfi Diane : Pemindahan Uang Ganti Rugi Lahan Tak Ada Dasar, Bentuk Tipibank

0
1024
Pakar Hukum Perbankkan dan juga Ketua PSHP-UBL, Dr.Zulfi Diane Z. SH,.MH./Red

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Lebih kurang Rp21 Milliar, sisa uang negara untuk ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dari total Rp100 Milliar. Pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang, berencana pindahkan sisa uang negara Rp21 M ke BTN. Ketua Pusat Studi Hukum Perbankkan (PSHP) – Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, SH, MH. nyatakan, harus ada landasan hukum atau dasar hukum yang jelas.

Pakar Hukum Perbankkan dan juga Ketua PSHP-UBL, Dr.Zulfi Diane Z. SH,.MH./Red

“Penempatan uang negara untuk penggantian atau ganti rugi itu ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalamnya ada point yang harus dipenuhi, yakni Kesepakatan, Kecakapan, Suatu hal tertentu dan Kuasa hukum yang halal”.

Pakar Perbankkan yang juga Ketua PSHP – UBL,  Dr. Zulfi Diane Zaini, SH., MH. saat di konfirmasikan via telephone, Kamis, 17 Oktober 2019, mengungkapkan, dasar dan landasan hukum pihak BRI tersebut apa? memindahkan uang ganti rugi lahan BGJ.

Dalam hal ini sudah tentu ada kontrak kerjasama (MoU) atau perjanjian kerjasama bahwa, Bank yang menjadi penampung uang ganti rugi tersebut. Kerjasama  itu juga diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, ada syarat Subjektif (Kesepakatan dan Kecakapan) dan syarat Objektifnya (Suatu hal dan Kuasa hukum yang halal).

Dijelaskannya, jika syarat Subjektifnya tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan oleh pihak pengaju (Pengadilan) atas penempatan uang tersebut. Kemudian, jika syarat obyektifnya tidak terpenuhi maka batal demi hukum.

“Maka harus tahu dulu, dasarnya hukumnya apa, sehingganya pihak BRI memindah tempatkan uang negara tersebut ke Bank lain. Sebab dalam kerjasama itu jelas diatur dan aturannya, ada poin-poin syarat yang harus di penuhi secara jelas dan lengkap,”tegasnya.

Zulfi Diane melanjutkan, kemudian mengenai pemindahan rekening nasabah tanpa diketahui nasabah, jelas hal ini menyalahi aturan. Sebab ketentuan ke rahasian Bank diatur dalam pasal 40 UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankkan.

Bentuk pemindahan uang ke Bank lain selain diatur pasal 1320 KUHPerdata, syarat lainnya juga harus diketahui atau nasabahnya mengetahui pemindahan tersebut. Termasuk pemindahan rekening nasabah, harus lah diketahui nasabah. Sebab dana pengantian itu menjadi uang simpanan penerima dalam hal ini nasabah.

“Tidak bisa asal pindahkan, Uang gantu rugi atau pengantian itu disimpan di Bank dan masuk dalam rekening penerima, maka uang itu adalah simpanan. Bentuk simpanan/tabungan nasabah menjadi rahasia Bank, dan uang itu bukan pinjaman. Jelaslah melanggar pasal 40, bentuk Tindak pidana Perbankkan (Tipibank), kalau benar-benar adanya pemindahan tersebut,”jelasnya.

Pada intinya, Zulfi Diane melanjutkan, setiap proses yang mengenai sistem Perbankkan, ada aturan-aturan baku yang harus di taati. Terlebih, uang negara untuk ganti kerugian lahan dan sebagainya, setiap Bank yang ditunjuk sebagai tempat penampung/penyimpan uang tersebut ada kontrak kerjasama.

“Semua harus dipenuhi dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak terpenuhi secara runut aturannya jelas melanggar dan masuk dalam Tipibank,”ujarnya.

Melihat runut informasi yang ada terkait uang ganti kerugian lahan Proyek Strategi Nasional (PSN), Bendungan Gerak Jabung tersebut, Zulfi Diane mengungkapkan, menurut penafsiran pribadi bahwa, pemindahan uang itu ke BTN, karena BTN butuh kucuran atau bantuan Fresh money (dana segar) dengan alasan dan ketentuan yang sesuai dengan aturan perbankkan.

“Tetapi semua harus merujuk pada aturan yang mengatur didalamnya sesuai bentuk kerjasama yang akan di lakukan dan diketahui oleh nasabah,”imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, sengketa ganti kerugian objek lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung, Sumber Rejo, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Rp100 Milliar.

Telah dicairkan Rp11 M (pertama) kemudian Rp60 Milliar (kedua) di cairkan di luar jam kerja layanan Bank di Bank BRI Tanjung Karang, tepatnya 11 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WIB.

Secara keselurahan proses pencairan, terindikasi konspirasi antara oknum jaksa Dicky Zaharudin (pemegang AJB Palsu) dengan Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi, pihak Balai Besar, pihak BRI Tanjung Karang dan BPN Provinsi, terungkap dugaan pembagian Fee Rp250 Juta dan pembagian 50% setiap pencairan.

Sisa Rp21 Milliar yang rencananya akan segera di cairkan dan akan dipindahkan dari BRI ke BTN, pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang sulit untuk di temui guna dikonfirmasikan. (Tim)

LEAVE A REPLY