DPRD Tanggamus Setujui Rancangan Tatib Dan Kode Etik DPRD Setempat

0
652

Tanggamus, Lampungsai.com – Pihak DPRD Kabupaten Tanggamus, setujui Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik anggota Dewan setempat. Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna, yang berlangsung digedung DPRD setempat. Selasa, 05 November 2019.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua I, Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua II, Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain.

Heri Agus Setiawan menerangkan bahwa, rancangan peraturan DPRD Kabupaten Tanggamus tentang Tatib dan Kode Etik DPRD tersebut,  telah selesai dilakukan pembahasannya dan menindak lanjuti surat Gubernur Lampung Nomor : 188.342/3102/02/2019 tanggal 31 Oktober 2019, Prihal Hasil Evaluasi Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Maka, sesuai jadwal yang ditetapkan, juru bicara pembahasan akan menyampaikan hasil pembahasan Tatib dan Kode Etik DPRD tersebut.

Juru Bicara Pembahasan Tatib dan Kode Etik DPRD setempat, Yoyok Sulistyo dalam laporannya menyampaikan bahwa, rancangan Tatib dan Kode Etik, memuat pedoman pengaturan bagi DPRD yang meliputi fungsi, tugas, wewenang DPRD  keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD.

Serta mengatur juga mengenai persidangan, rapat, pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, pengaduan dan aspirasi masyarakat. Rancangan Tatib ini,  telah menyelaraskan peraturan yang termuat dalam berbagai perubahan perundang-undangan terkait DPRD.

Dijelaskan Yoyok, berdasarkan hasil pembahasan tentang tatib hasil fasilitasi oleh Gubernur Lampung terdiri dari 21 BAB dan 207 Pasal. Ada pasal yang mengalami perubahan dan koreksi, dihapus sert perlu disempurnakan.

Sementara dalam rancangan peraturan tersebut tentang Kode Etik terdiri dari 7 BAB dan 28 pasal yang juga mengalami perubahan dan koreksi serta dihapus.(*)

LEAVE A REPLY