DPRD Bersama Pemkab Lampung Tengah Gelar Paripurna Pengesahan 2 Raperda

0
683

Lampung Tengah, Lampungsai.com – DPRD bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menggelar sidang paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah, (Raperda). Rapat berlangsung di Gedung DPRD setempat. Rabu 06 Juni 2018.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto.

Dalam sambutannya, Loekman mengungkapkan, pembahasan Raperda usulan Pemkab dan masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Penataan Kampung, patut di apresiasikan atas kerjasamanya.

Sehubungan dengan kedua Raperda tersebut, secara garis besar kami sampaikan hal -hal sebagai berikut, terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XlIl/2015 tanggal 2 Agustus 2016 tentang Pembatalan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf 0 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa, yaitu penghapusan persyaratan calon kepala kampung dan perangkat kampung tentang domisili calon di kampung setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Masih menurutnya, Raperda itu nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung ke depan, bahwa semua warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dapat mencalonkan kepala kampung di manapun, termasuk di Lampung Tengah.

Dengan adanya penambahan pasal- pasal terkait kepala kampung terpilih yang terkena masalah hukum sebelum pelantikan, ini akan menambah jelas bagaimana langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah seandainya terjadi kepala kampung terpilih terkena masalah hukum sebelum pelantikan.

Loekman melanjutkan, terkait Raperda tentang Penataan Kampung, sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan. Perda tersebut disesuaikan dengan peraturan baru yaitu UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa beserta petunjuk umumnya.

“Raperda Penataan Kampung ini diharapkan ke depan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Parama Kampung, yaitu berupa Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status dan Penetapan Kampung berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kampung dengan tetap memperhatikan kearifan lokal kampung,”ungkapnya. (Adv)

LEAVE A REPLY