Disdukcapil Lampung Utara Sosialisasikan Keadministrasian Penduduk

0
570

Lampung Utara, Lampungsai.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, gelar sosialisasi kebijakan kependudukan. Sosialisasi dimaksudkan, untuk tingkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya dokumen kependudukan. Kegiatan berlangsung di Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli. Selasa, 15 Oktober 2019.

Kabid Pencatatan Sipil, Diah Novilia mengungkapkan, administrasi kependudukan sangat penting, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi pendudukan indonesia.

Maka, pencatatan sipil merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum penduduk. Pencatatan sipil juga pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.

Diah melanjutkan, untuk register akta pencatatan sipil, memuat seluruh data peristiwa penting. sSdangkan kutipan akta pencatatan sipil hanya memuat sebagian data. Dari register akta pencatatan sipil dari 13 jenis peristiwa penting lingkup pencatatan sipil, hanya 6 jenis peristiwa penting yang diterbitkan aktanya, yaitu, Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak.

“Sedangkan 6 peristiwa penting lainnya, pencatatannya dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register & kutipan akta capil serta peristiwa lahir mati merupakan surat keterangan lahir mati,”jelasnya.

Diah menambahkan, pencatatan kelahiran pasal 52 Perpres 25/2008 pencatatan kelahiran bagi WNI dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat keterangan dokter/Bidan.

Nama dan identitas saksi kelahiran,KTP dan KK org tua,kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua.

Selanjutnya, Akta kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi. Adapun syaratnya, Fotocopy KTP Almarhum, Fotocopy KTP pelapor, Fotocopy akta kelahiran/perkawinan, Surat keterangan dari RS dan surat pengantar kematian dari kelurahan.

“Manfaat akta kematian adalah penetapan status janda atau duda,untuk syarat pengurus pembagian waris,”ujarnya.

Masih dalam penjelasan Diah, perkawinan ikatan lahir batin laki-laki dan wanita sebagai suami dan istri, syarat pencatatan perkawinan, KTP suami istri, Pas foto suami dan istri 4×6 sebanyak 4 lembar berwarna berdampingan, manfaat akta perkawinan bukti otentik perkawinan yang sah.

Pencatatan penceraian, penceraian adalah keputusan ikatan perkawianan antara suami dan istri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri.

Pencatatan pengakuan anak pengakuan anak hanya bagi anak yang orang tua nya sah melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut negara.

Pencatatan pengesahan anak pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tua nya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan negara.(Budi Irawan)

LEAVE A REPLY