Diduga, RSIA AMC Kurang Memadai Syarat Rumah Sakit.

0
6037

Metro, Lampungsai.com – Diduga Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medical Center (RSIA AMC) Kota Metro kurang memadai persyaratan rumah sakit, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Terkait dugaan tersebut, Pihak RSIA  AMC Tepis, semua sudah sesuai aturan dan prosedur.

Hal Dugaan itu muncul, sebagaimana hasil informasi data yang di himpun, Fasilitas Sarana Prasaran RSIA  AMC Metro diduga kurang memenuhi standar rumah sakit, terlihat di fasilitas ruang inap klas I sampai 3 (anak dan dewasa), yang tidak memiliki kamar mandi tiap ruangnya. Senin 10 April 2017.

Selain itu, tempat aliran IPAL diduga mengalir ke drainase sekitar RS serta kamar jenazah yang tak ubahnya ruang jaga security, RSIA tersebut letaknya di kelilingi pemukiman padat. Dengan luas bangunan 2300 di atas tanah seluas kurang lebih 3393, hanya memiliki sarana prasarana ruangan, diantaranya, VVIP 1 kamar, VI 12 kamar, kelas I sebanyak 8 kamar, kelas II sebanyak 12 kamar dan kelas III 17 kamar, PICU 3 kamar, HCU 2 kamar dan TT di IGD sebanyak 2 kamar. Lalu 10 kamar bayi baru lahir, 5 kamar bersalin, 2 kamar operasi. (Non ruang ICU, NICU,ICCU, dan ruang Isolasi).

Sebagaimana di ketahui dalam UU 44/2009, pasal 10 ayat (2) menyebutkan, bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ruang rawat inap, dalam bagian ketiga tentang bangunan, pasal 9 butir (b) menyebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang, termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.

Berdasarkan  pedoman teknis Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, fasilitas ruang rawat inap rumah sakit yang memenuhi standar pelayanan, keamanan, keselamatan, kemudahan dan kenyamanan.

Ruang rawat inap yang aman dan nyaman, merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi proses penyembuhan pasien, oleh karena itu dalam merancang ruang rawat inap harus memenuhi persyaratan tertentu yang mendukung terciptanya ruang rawat inap yang sehat, aman dan nyaman.

Di dalam pedoman di sebutkan teknis ruang terbagi di antaranmya, untuk IPAL yang disebut Spoolhoek, yakni Fasilitas untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khusnya yang berupa cairan.

Spoelhoek dala, bentuk bak atau kloset dengan leher angsa (water seal). Pada ruang spoehoek juga harus disediakan kran air bersih untuk mencuci tempat cairan atau cuci tangan. Ruang tempat spoelhoek ini harus menghadap keluar/berada di luar area rawat inap ke arah koridor kotor. Spoelhoek dihubungkan ke septic tank khusus atau jaringan IPAL.

Pedoman itu juga, mencantumkan pada Bab III tentang persyaratan teknis bangunan ruang rawat inap. Besaran ruang dan kapasitas ruang harus dapat memenuhi persyaratan minimal seperti ditunjukkan kebutuhan minimal luas ruangan pada ruang rawat inap Nama ruang Luas (+) Satuan 1 Ruang Perawatan : VIP 18 m2 /tempat tidur, Kelas I 12 m2 /tempat tidur, Kelas II 10 m2 /tempat tidur, Kelas III 7.2 m2 /tempat tidur, Ruang Pos perawat 20 m2, Ruang Konsultasi 12 m2, Ruang Tindakan 24 m2, Ruang administrasi 9 m2, Ruang Dokter 20 m2.

Kemudian, Ruang perawat, 20 m2, Ruang ganti/Locker 9 m2, Ruang kepala rawat inap 12 m2, Ruang linen bersih 18 m2, Ruang linen kotor 9 m2, Spoelhoek 9 m2, Kamar mandi/Toilet 25 m2, Pantri 9 m2, Ruang Janitor/service 9 m2, Gudang bersih 18 m2, Gudang kotor 18 m, kemudian ada didalamnya juga persyarata khusus tentang tipe ruang rawat inap, yang keseluruhannya sesuai kebutuhan jenis pasien yang akan dirawat.

Terkait hal ini, Pihak RS AMC setempat, lampungsai.com mencoba konfirmasikan dan klarifikasi atas dugaan tersebut, melalui perwakilan yakni Sdr. Efril, mengatakan, RSIA AMC sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

“Kalau dianggap menyalahi aturan dan kurang syarat sarana prasarana yang mana?. IPAL dan ruang inap sudah seluruhnya sesuai, termasuk kamar mayat,”tepisnya, saat di konfirmasikan di lapangan samber sekitar pukul 16.25 WIB, Sabtu 08 April 2017.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maryati, sampai saat ini, masih belum bisa di konfirmasikan. (Red)

LEAVE A REPLY