Dian S : “Dari Rp2.6 Juta, Dibagikan Rp2.4 Juta, sesuai Kesepakatan Dalam Rapat

0
1435

Tanggamus, Lampungsai.com – Dugaan pemotongan dana operasional KPPS Pilres-pileg 2019 lalu, perkaranya tengah diproses tim Kejaksaan Negeri Tanggamus. Ketua PPK Kotaagung Barat, Dian Sherly,.SH yang juga sebagai Advokad aktif di Kabupaten Tanggamus, nyatakan ikuti aturan hukum yang sedang proses.

Ketua PPK Kota Agung Barat, Dian S.,SH./Arsip Red Lampungsai.com

“Sesuai dengan ramainya pemberitaan di media online, nanti itu akan dipanggil semua PPK di 20 Kecamatan. Untuk sementara ini infonya baru 5 Kecamatan yang dipanggil untuk diperiksa keterangan oleh Kejaksaan. Mengenai proses penyelidikan yang berjalan, mau gimana lagi karena sudah masuk ranah hukum, ya kita ikuti aturan hukum,”kata Dian Sherly usai hadiri rapat Pleno KPU di Hotel 21 Gisting. Senin, 12 Agustus 2019.

Dian menjelaskan, alur dana operasional KPPS dari PPK, Riel untuk dana operasional KPPS Rp.2.600.000, dibagikan sebesar Rp2.400.000, karena pertimbangan bahwa untuk keseragaman dan sebelumnya sudah putuskan melaui rapat pleno seluruh anggota PPK, PPK yang mengkoordinirnya dan dibagikan ke PPS.

“Dana sudah kita bagikan, sejumlah Rp2.400.000 dari Rp2.600.000 itu kita bagikan ke PPS,”ungkapnya.

Saat disinggung KPPS menerima  dana operasional Rp1.600.000 Juta tidak sesuai jumlah yang seharusnya Rp2.800.000. Ketua PPK Dian juga sebagai Advokat,  belum bisa mengomentari dengan alasan, karena berbeda Kecamatan.

“Saya belum bisa komentar, itu masing -masing dan ranahnya beda- beda tiap Kecamatan. Terkait penyidikan yang sedang dilakukan kejaksaan, sebelum kesana mungkin belum bisa kami jelaskan disini. Nanti setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan, baru bisa kita ceritakan disini,”ungkapnya.

Diketahui, dugaan pemotongan dana operasional, Kejaksaan Negeri Tanggamus sejauh ini telah memeriksa keterangan untuk struktur PPK,PPS di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Gunung Alip, Kecamatan Wonosobo, Pematangsawa dan Kecamatan Kotaagung, Kecamatan Semaka.
(Budi WM)

LEAVE A REPLY