Di Duga Lantaran Posting Berita “Arinal Akan Mental” Ketua PWI Lampung Depak 2 Wartawan

0
1179

Bandarlampung, Lampungsai.com – Di duga lantaran posting berita “Selangkah Lagi Arina Bakal Terpental” dan judul berita “Tidak Lama Lagi Arinal bakal Mental”, wartawan media online fajarsumatra.co.id dan intisarinews.com, di depak dari grup WA Forum Wartawan Siber (Forwasi) PWI Lampung, oleh Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian. Di duga pula bahwa, Supriyadi Alfian merupakan tim EO kegiatan sosialisasi bidang publikasi kampanye Bakal Calon Gubernur Arinal Junaidi.

Arinal Junaidi merupakan Calon Gubernur Lampung yang berangkat dari Partai Golkar. Kejadian bermula saat admin situs berita online fajarsumatra.co.id Deni Kurniawan, memposting berita terkait ke grup Forwasi, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengeluarkan Deni dari grup.

Dalama Chat WA Grup, Supriyadi menulis, “Jangan ada yang masukin Denny fajar sumatera ke group ini,”. Sabtu 09 Desember 2017, sekitar pukul 11.53 WIB.  Tak selang berapa lama admin intisarinews.com atas nama Putri, memposting berita yang sama dengan judul “Tidak Lama Lagi Arinal Bakal mental”, pun di keluarkan oleh Supriyadi. 

Terkait hal itu, saat di konfirmasi melalui pesan WA Supriyadi Alfian, tak menjawab, justru memblokir WA atas nama Putri. 

Menyoal pemberitaan Cagub Arinal Junaidi, dengan judul “Selangkah Lagi Arinal Akan Terpental dan “Tidak Lama Lagi Arinal bakal Mental”, berawal dari pemberitaan yang mengutip, Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) segera melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, untuk tidak memproses pendaftaran Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung.

Hal itu didasari hasil survei, rendahnya elektabilitas Arinal Junaidi dan adanya pelanggaran mekanisme dalam penjaringan Cagub.

“Karena ambisi, kekuatan uang dan kepentingan perusahaan semua aturan ditabrak. Parahnya cagub yang digadang-gadang tak menjual. Karena problem karakter personal cagub yang akut,”ungkap Ketua FPKPGL Indra Karyadi.

Dalam sidang gugatan pembatalan rekomendasi cagub Arinal Djunaidi berakhir buntu dan mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai ditolak mentah – mentah.

“Sejak awal hingga kapan pun kami konsisten dan kukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06 ,”Kata Indra Karyadi, Kamis 07 Desember 2017, lalu.

Diketahui, sikap kukuh Indra cs, pihak DPP selaku termohon, meminta adanya perpanjangan mediasi sampai 20 Desember 2017 mendatang. Hakim Tunggal Kristina Ariani mengatakan, sidang mediasi jilid 2 akan digelar tanggal 20 Desember 2017. (Rls/Red)

LEAVE A REPLY