Dewan Kehormatan PWI Diminta Tindak Lanjuti Laporan Humanika Lampung

0
762
red lampungsai.com

Bandar Lampung, Lampungsai.com –  Dewan Pers tanggapi laporan atau pengaduan Humanika Lampung atas dugaan keterlibatan Supriyadi Alfian selaku Ketua PWI Provinsi Lampung. Dewan Pers dengan suratnya nomor No.324/DP/VII/2018, tanggal 12 Juli 2018, meminta dalam hal ini Dewan Kehormatan PWI, untuk menindak lanjuti pengaduan Humanika Lampung sesuai peraturan yang berlaku untuk organisasi PWI dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pers, paling lambat 14 hari kerja terhiung sejak surat tersebut di terima.

Selain itu, Dewan Pers dalam surat yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, menjelaskan, bahwa Supriyadi Alfian (teradu), menurut Humanika selaku pengadu, turut serta berfoto panggung di masa kampanye. Padahal menurut pengadu PWI harusnya bersikap netral dalam pilkada maupun pileg sebagaimana ketentuan Kode Etik Pers. Teradu juga secara aktif memerintahkan pembuatan berita di media yang di punyainya untuk berpihak kepada salah satu calon

Diketahui, dugaan keterlibatan Supriyadi Alfian dalam kampanye Paslongub nomor urut 3, Arinal-Nunik, yang di laporkan oleh Ketua  Humanika Lampung, Basuki, pada tanggal 02 Juli 2018 lalu ke Dewan Pers. Supriyadi Alfian di nilai atas dugaan tidak netral dalam Pilgub Lampung 2018.

https://lampungsai.com/berita-lampung-terkini/supriyadi-alfian-dilaporkan-humanika-lampung-ke-dewan-pers/

Ketua Humanika Lampung, Basuki mengatakan, pihaknya melaporkan Supriyadi Alfian ke Dewan Pers dalam kapasitasnya sebagai ketua PWI Provinsi Lampung 2016-2021.
Selama masa kampanye, Supriyadi Alfian acap kali hadir dalam panggung kampanye paslon nomor urut tiga Arinal-Chusnunia, “Itu pelanggaran Kode Etik,” katanya.

Ketua Humanika Lampung, Basuki saat melaporkan Supriyadi Alfian ke Dewan Pers./Tim

Sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers  No.02/SE-DP/II/2014 tentang Indepedensi Wartawan dan Seruan Dewan Pers No.01/Seruan-DP/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada.

“Kami sudah konsultasi dengan anggota Dewan Pers dan laporan kami dinyatakan bisa diterima,”ujarnya.

Humanika juga melaporkan Surat Kabar Harian Momentum yang dipimpin Supriyadi Alfian mengenai pemberitaan saat masa tenang (25/7/18) dengan judul “Lampung Punya Gubernur Baru”.

“Harian Momentum malah membuat berita yang menguntungkan salah satu calon dengan menframing hasil survei yang dirilis pada masa tenang (24-26/7/18). Dengan pemberitaan tersebut,  sengaja dan telah menggiring opini publik untuk menguntungkan salah satu calon, yakni paslon nomor urut tiga,”pungkasnya. (Tim)

LEAVE A REPLY