DAPENMA PAMSI Pailitkan PDAM Way Agung, Bidang Kepegawaian Akui Tunggakan

0
962

Tanggamus, Lampungsai.com – Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Way Agung Kabupaten Tanggamus yang terancam tidak akan memperoleh dana pensiun, akibat dipailitkan/Blacklist oleh DAPENMA PAMSI. Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Way Agung Wahyono, nyatakan, teguran untuk pelunasan tunggakan bukan untuk iuran peegawai, tetapi teguran setoran perusahaan yang menunggak dan memang belum mampu di bayarkan, terlebih Direktur PDAM sedang dalam perawatan di RS Cipto Jakarta.

“Pak Direktur sudah seminggu di rawat intensif di RS Cipto mangunkusumo. Namun adanya informasi pailit PDAM atas uang pensiun tersebut, benar adanya, pihak PDAM sudah ada teguran dari DAPENMA PAMSI dan telah melaporkan penagguhan ke OJK,”

Demikian dikatakan Wahyono, kepada beberapa awak media di kantor PDAM Way Agung setempat, Selasa 01 Agustus 2017.

Dijelaskan Wahyono, surat teguran dari DAPENMA PAMSI, berkenaan dengan setoran Perusahaan ke DAPENMA PAMSI sebesar 7,5%/bulan. Bukan untuk iuran pegawai. Selama tahun 2016, mekanisme penyetoran sudah sesuai peraturan yang ada, setiap per orang pegawai di lakukan pemotongan sebesar 5% dari gaji pokok dan dirinya adalah orang yang mentransfer uang itu dari BRI ke DAPENMA PAMSI.

Terhitung sampai sekarang, setoran perusahaan itu sebesar Rp180 Juta dan menjadi tunggakan PDAM Way Agung. Pihaknya sudah meminta pertimbangan ke DAPENMA PAMSI, karena PDAM belum mampu melunasi.

“Terlebih kondisi PDAM saat ini tidak stabil, untuk biaya operational pengaliran sumber mata air ke rumah warga menyedot biaya ynag cukup tinggi ditambah lagi biaya ruitn pemeliharaan dan perbaikan. Bahkan gaji pegawai terkadang Direktur yang menalangi,”ujarnya. (Budi WM)

LEAVE A REPLY