Tanggamus, Lampungsai.com – Curi cicin emas 2 Gram dan uang milik Indra Bangsawan (26) warga Pekon Waypring Pugung Tanggamus, IB (18) berstatus pelajar disalah satu SMK Kecamatan setempat, di tangkap petugas Polsek Pugung. Senin 20 November 2017.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan, IB (18) warga Kecamatan Gisting ditangkap, terbukti telah mencuri cicin dan uang milik korban Indra Bangsawan (26), pada Sabtu 18 November 2017.
IB diserahkan warga, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu 19 November 2017 ke Polsek Talang Padang setelah di ketahui IB, menjual emas curian. Pengakuan korban, mencuri emas dan uang milik korban, sekitar pukul 14.30 WIB, usai bekerja. Mengetahui kamar berantakan dan pintu belakang rumah terbuka, dan mengecek barang berharganya raib, korban bergegas mencari pelaku dan di amankan setelah pelaku menjual barang curiannya di Talang Padang.
Masih menurut Ipda Mirga Nurjuanda, dari kejadian itu, korban kehilangan cincin emas 2 Gram, jam tangan merk QnQ dan uang tunai Rp250 Ribu. Dari pemeriksaan lanjut, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 5 kali, di antaranya Kecamatan Gisting dan di wilayah Pringsewu/.
Sementara dalam perkara tersebut, IB tercatat dalam laporan polisi LP/B-382/XI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tentang Pencurian. Saat ini berikut barang bukti di tahan di Polsek Pugung.
“Untuk perkara lainnya, kita masih koordinasi dengan Polsek di TKP yang diakuinya, IB teracam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberaratan, ancaman maksimal 7 tahun penjara dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,”ujarnya. (NN/Budi WM)