Bupati Lampung Selatan Lantik Pejabat Esselon III dan IV

0
735

Lampungselatan,Lampungsai.com– Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah 15 orang pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Pelantikan yang dilakukan sesuai protokol pencegahan COVID-19 itu, dilaksanakan di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, pada Kamis (18/6/2020) sore.

Dalam arahannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, pelantikan merupakan hal yang biasa yang menjadi kebutuhan organisasi. Ia menyampaikan pelantikan tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini (pelantikan) pertama kali setelah saya definitif. Hal biasa, hanya untuk mengisi kekosongan. Jangan sampai ada pelayanan kepada masyarakat terganggu karena kekosongan jabatan. Karena kita ini adalah pelayanan masyarakat,” ujar Nanang.

Nanang menyatakan, pelantikan tersebut telah melalui proses sesuai prosedur dan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Ia juga menegaskan pelantikan tersebut steril dari kepentingan politik dan murni untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Semua sudah melalui proses dan mendapat persetujuan menteri. Bukan karena mau Pilkada. Kalau mengikuti kepentingan, bisa saja saya rombak total. Tapi saya masih percaya, bapak ibu bisa menjaga loyalitas dan memiliki kinerja yang baik,” tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelasakan, pelantikan 14 pejabat eselon III dan 1 pejabat eselon IV dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/2698/SJ tanggal 2 April 2020.

Ia menyebut, surat itu perihal Persetujuan Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Izin pelantikan tersebut juga tidak terlepas dari rekomendasi yang dikirimkan Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan Nomor : 800/305/VI.04/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal Persetujuan Penataan Jabatan Administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Puji ditemui usai acara pelantikan.

Disinggung mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian jabatan menjelang Pilkada Serentak 2020, Puji mengamini hal tersebut.

Meski demikian, ia menuturkan, ada klausal yang dipakai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan izin secara selektif terhadap kepala daerah yang ingin melakukan penggantian jabatan menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020.

Klausal itu kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dimana berdasarkan Pasal 71 ayat (2) disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

“Memang enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh dilakukan rotasi mutasi. Yang boleh hanya untuk mengisi kekosongan. Itu pun harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Dan izin pelantikan ini sudah terbit,” terang Puji.

Sementara itu, selain melantik 15 pejabat eselon III dan IV, pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan juga menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Eselon III.

LEAVE A REPLY