Belum Miliki HGU, PT GBP Mesuji Terancam Tutup

0
1656

Mesuji, Lampungsai.com – PT. Garuda Bumi Perkasa (GBP) tudung Angri Group, bergerak dipengolahan CPO terancam “tutup”. Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, beri jangka waktu hingga Oktober 2019, sudah harus mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.

Kabid Perkebunan, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Dahuri saat di konfirmasikan diruang kerjanya./Baginda

Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Mesuji, Dahuri mengatakan, pihak Dinas Pertanian telah mensosialisasikan terkait izin kebun inti atau HGU kepada hal seluruh perusahaan yang ada di Mesuji. Termasuk melengkapi dan menjalankan apa yang menjadi peraturan serta ketentuan yang berlaku.

Terkhusus PT.GBP sendiri, pihak Dinas Pertanian melalui Bidang Perkebunan, sudah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali. Selanjutnya, pihak Dinas menunggu laporan dari pihak GBP.

“Apabila sampai waktu yang di tentukan belum juga ada keseriusan dari pihak GBP untuk mengurus administrasi perusahaan, maka Dinas Pertanian akan melakukan tindakan selanjutnya, yaitu melaporkan hal tersebut kepada Pemda dalam hal ini Bupati mesuji melalui Dinas Perijinan Satu Pintu,”ujarnya.

Di tempat terpisah, pihak PT. GBP melalui KTU, Riky saat di temui di lokasi perusahaan, enggan menanggapi pertanyaan terkait kepemilikan kebun inti PT. GBP. Secara kewenangan pihak PT.GBP Pusat yang berkewenangan.

“Soal urusan PT GBP langsung ke Pusat, meski jabatan saya KTU tapi, tak berkewenangan memberikan informasi atau komentar, melainkan kewenangan pusat,”ujar Riky.

Diketahui sebelumnya, 7 Tahun beroperasi PT. Garuda Bumi Perkasa (GBP), tak pernah berikan konfensasi warga masyarakat Desa Mulya Agung Simpang Pematang. Bersama Kepala Desa, Warga lapor ke DPRD setempat.

“7 tahun PT. GBP memberikan konfensasi kepada warga Desa Mulya Agung, bahkan kami sudah menyurati terkait hal ini belum ada tanggapan sama sekali,”. Demikian di ungkapkan Kepala Desa Mulya Agung, Soni, kepada Lampungsai.com, Rabu 05 Juli 2017, lalu.

Setiap perusahaan itu sepengetahuan pihaknya, termasuk juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta, diwajibkan memberikan  konfensasi kepada masyarakat. Berupa Corporate social responsibility (CSR) sebagaimana udah di atur dalam UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta PP No 47 tahun 2014 tentang tanggung jawab  sosial dan lingkungan.

“Terkait hal ini, pihaknya bersama perwakilan warga Desa Mulya Agung akan melaporkan ke DPRD setempat. Sebab persoalan konfensasi masyarakat dan wujud peduli lingkungan sekitar perusahaan, sebagaimana aturan yang mengatur, tidak pernah di indahkan PT.GBP,”kata Soni.

Pihak PT.GBP dipanggil oleh Komisi C DPRD. Berbagai pertanyaan diajukan kepada pihak Managemen PT.GBP yang di wakili Mil Manager Hengky Marbun. Senin, 24 Juli 2017, lalu.

Dalam Rapat, dibahas masalah CSR PT.GBP, terungkap jelas bahwa semua program CSR selama ini belum terlealisasi secara maksimal, sesuai dengan pengakuan Hengky Marbun.

“Sebagai pimpinan baru di PT.GBP selama 2 bulan, saya akui pelaksanaan CSR belum maksimal. Namun berjanji akan segera memperbaiki menejemen perusahaan dan kami akan menyalurkan CSR itu kepada masarakat Mulya Agung dan sekitar nya,”ungkap Hengky Marbun.

Ketua Komisi C Idrus Topik menegaskan kembali kepada PT.GBP secara cepat merealisasikan CSR dan melakukan dengan segera pertemuan bersama masyarakat sekitar terkait CSR tersebut. Komisi C siap memfasilitasinya, meskipun tidak di lakukan digedung DPRD nantinya.(Baginda)

LEAVE A REPLY