Aspira Lampung Curigai 17 Paket Proyek Tender Lampung Hanya Formalitas

0
745

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Proses tender ulang terhadap 17 proyek Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang nilainya Milliaran rupiah, dicurigai hanya formalitas.

“Proses tender ulang 17 proyek Dinas PUPR Provinsi Lampung TA 2019, memang benar di atur sesuai Perpres No. 16/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tapi patut dicurigai adanya dugaan sudah adanya pemegang proyek, bisa dikatakan penunjukan langsung,”kata Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (Aspira) Lampung, Ashari Hermansyah. Kamis, 05 September 2019.

Dalam hal ini, Ashari mengatakan, jika ditelaah lebih teliti mengenai sebab-sebabnya pada pasal 51 di Perpres tersebut, sangat tidak mungkin terjadi tender ulang. Maka patut dicurigai ada maksud-maksud tertentu di balik itu, salah satunya indikasi penunjukan langsung.

Sebab, proses itu diulang apabila terdapat penyampaian penawaran ulang yang mengandung dua sebab. Dan, tender/seleksi ulang ada enam poin sebab.

Artinya, Ashari melanjutkan, semuanya harus akumulatif. Tak bisa berdiri sendiri. Sehingga harus terpenuhi seluruhnya yang terdiri dari delapan poin sebab.

Yaitu: Evaluasi penawaran ulang; kesalahan standar dokumen pengadaan (SDP); negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai; tak ada yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan waktu; tidak ada yang lulus evaluasi;
seluruh peserta KKN; seluruh peserta persaingan usaha tidak sehat;  penawaran di atas harga perkiraan sendiri (HPS).

“Itulah yang saya nyatakan sangat tak mungkin karena semuanya harus terjadi secara bersamaan,”jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, Rabu (4/9/2019), mengatakan 17 paket proyek tersebut akan tetap ditender ulang untuk kepentingan masyarakat meskipun mendekati akhir 2019.

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa adalah  melakukan penunjukan langsung pemenang tender.

“Biar bisa gagal dua kali. Waktunya mepet lalu penunjukan langsung,” kata Dian Patra, Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah III, beberapa waktu lalu.(Rilis/Tim/Red)

LEAVE A REPLY