Mesuji, Lampungsai.com – Warga anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Krida Sejahtera, PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, keluhkan adanya potongan dana sebesari Rp.300 Ribu yang di minta langsung oleh Sekretaris 1 Pengurus KUD setempat, Miskat. Terkait potongan tersebut, Miskat mengakuinya. Potongan uang itu tercatat notulen dan sesuai kesepakatan.
IR salah satu anggota KUD Tanjung Sari mengatakan, potongan dana tersebut, di minta setiap kali pencairan dana pinjaman KUD bagi para anggota Koperasi. Potongan tersebut sudah berjalan menahun.
“Saya sendiri sudah 4 kali, setiap pencairan pinjaman koperasi, dipotong Rp.300 Ribu. Para peminjam atau anggota koperasi sebenarnya merasa keberatan, apalagi memulangkan pinjaman harus utuh, tanpa potongan,”kata IR. Minggu, 07/05/2023.
Tentunya, IR melanjutkan, Pemerintah Desa Tanjung Sari, khususnya Kepala Desa, para tokoh masyarakat dan BPD, dapat memfasilirasi, menengahi persoalan adanya potongan dana pinjaman tersebut. Sehingga warga yang menjadi anggota KUD dapat perlindungan dari praktek – praktek yang di anggap curang, seperti potongan dana pinjaman KUD tersebut.
Sementara itu, Sekretaris 1 KUD Krida Sejahtera Desa Tanjung Sari, Miskar saat di konfirmasi di kediamannya, mengakui adanya potongan Rp.300 Ribu dari setiap pencairan pinjaman koperasi.
Menurutnya, potongan itu hasil kesepakatan tertulis antara pengurus dan seluruh anggota KUD. Uang potongan tersebut diperuntukan pengganti dana transportasi.
“Uang itu untuk ganti biaya transportasi saya mengurus proses pinjaman di Kantor Pusat KUD Krida Sejahtera yang berada di Gedung Aji. Potongan di ambil setiap kali pencairan pinjaman Rp.25 Juta, dan sudah berdasarkan kesepakatan tertulis,”katanya.
Untuk diketahui, lebih kurang 1.000 orang anggota KUD Krida Sejahtera, separuh keanggotaan rutin melakukan pinjaman koperasi setiap tahunnya. Pinjaman di ajukan ketika mendekati lebaran dan dimasa masuk sekolah tahun ajaran baru.
Mengenai adanya potongan setiap kali pencairan pinjaman dana koperasi desa, tidak ada kesepakatan dalam bentuk tulisan ataupun tercatat, sebagaimana yang di katakan Sekretaris 1 KUD Krida Sejahtera, Miskat. (Baginda)