#Covid-19, Tahapan Pilkakon Serentak Kabupaten Tanggamus Ditunda

0
1082

Tanggamus, Lampungsai.com – Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) nomor 07 tahun 2020,tentang gugus tugas percepatan penanganan virus corona.Dan Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 tentang saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.Pelaksanaan pilkakon serentak yang rencana akan dilaksanakan tanggal 15 April 2020 di Kabupaten Tanggamus ditunda.

Hal ini disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, Wawan Hariyanto saat diwawancarai diruang kerjanya. Kamis, 26 Maret 2020.

“Kami dari panitia pemilihan Pilkakon Tingkat Kabupaten, menindaklanjuti keputusan Presiden Kemenpan-RB, Kemendagri, Kapolri dan hasil konsultasi dengan Otda Provinsi Lampung serta Surat Edaran Bupati Tanggamus No:140/2839/09/2020, yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tanggamus dan panitia Pilkakon se-Tanggamus. Bahwa proses Pilkakon serentak di tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tujuannya mencegah meluasnya wabah virus Covid 19 (Corona) dan melindungi warga Tanggamus. Hindari suatu kegiatan yang merupakan perkumpulan orang banyak. Kepada masyarakat dan para calon kiranya dapat mematuhinya,”kata Wawan.

Wawan menjelaskan, jika disesuai tahapan yang sudah ditentukan yaitu 15 April 2020. Jadi dengan adanya Kepres perpanjangan masa pencegahan virus corona, maka  menyesuaikan kondisi dan dari perwakilan APDESI sudah silaturahmi ke Pemda melalui Wakil  Bupati dan Sekda Tanggamus. (AJO Indonesia)

LEAVE A REPLY