2 Hari di intai, Polsek Pringsewu berhasil tangkap pelaku jambret

0
2627
Tim Serse Polsek Pringsewu saat menangkap pelaku jambret (Curas) di pekon Banjarmasin Kota Agung Barat./Budi

Pringsewu, Lampungsai.com – Selama 2 hari dilakukan pengintaian, tim buru sergap Polsek Pringsewu Kabupaten Pringsewu, berhasil menangkap pelaku jambret (Curas) Edi Kurniawan, yang meresahkan warga, terutama Mahasiswi incaran pelaku. Penangkapan skitar pukul 17.50 WIB, Kamis 02 Januari 2017 di Pekon Banjarmasin Kecamatan Kota Agung Barat.

Kapolsek Pringsewu Kabupaten Pringsewu Kompol Maimin Karim mengungkapkan, perlu diketahui, Edi Kurniawan (pelaku jambret/Curas) beraksi di wilayah hukum Pringsewu dan Kecamatan Pugung. Dalam waktu satu hari, pelaku berhasil menjambret para korbannya di dua wilayah hukum tersebut.

satuan reserse Polsek Pringsewu, saat menangkap pelaku jambret (Curas)

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di jalan raya Fajar Isu Pringsewu, sesuai laporan polisi LP/B-824/IX/2016/ POLDA LPG/RES TGMS/SEK PRINGSEWU tanggal 17 September 2016, Korban seorang mahasiswi Rani Hidayati (21) Binti Edwardurat warga jalan Merpati no 10 perumhan polda II Beringin Raya Kemiling Bandarlampung.

Dilakukan pengembangan, Pelaku jambret itu beraksi di wilayah hukum Kecamagtan Pugung Kab. Tanggamus, sesuai laporan polisi LP/B-149/IX/2016/LPG/RES TGMS/SEK PUGUNG tanggal 17 September 2017, koban Nova Asri Binti Suharta (19) warga Pekon banjaragung Udik Kecamatan Pugung Kab Tanggamus.

“Berawal dari kejadian jambret dengan korban Rani H (21) yang melaporkan kejadian ke Polsek, dan laporan kedua dengan korban Nova Asri (19). Satuan Kriminal Polsek langsung melakukan penyisiran dan pengintaian terhadap pelaku tersebut dan berhasil menangkapnya,”kata maimin.

Kini pelaku jambret (Curas) beserta alat bukti diamankan Mapolsek Pringsewu. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana.(Budi)

LEAVE A REPLY