12 Dokter PTT Tanggamus, Terima SK Pengangkatan Status

0
860
Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus, Samsul Hadi, simbolis berikan SK pengangkatan Kepada 12 Dokter PTT./Budi WM

Tanggamus, Lampungsai.com –  12 orang tenaga kesehatan (Dokter) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), menerima SK pengangkatan  status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SK diberikan langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi, di ruang rupatama Sekretariat daerah,  Rabu 07 Juni 2017.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tanggamus  Samsul Hadi, berpesan kepada dokter PTT yang baru diangkat untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dengan profesional, apapun bentuknya tanpa harus ada pembedaan dan batasan.

“Dokter juga harus dapat memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung Indonesia sehat 2022,”kata Samsul.

Atas pengangkatan ke 12 PTT tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Sukisno, mengungkapkan,  pengangkatan tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus No: B. 196/27/08/2017 tanggal 29 Mei 2017 tentang pengangkatan dan penempatan dokter dan dokter gigi PTT Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dengan diangkatnya PTT ini, untuk memenuhi jumlah tenaga dokter yang ada. Kemudian untuk menunjang kebutuhan tenaga medis dipuskesmas rawat inap (PRI) dan puskesmas rawat jalan,  khususnya didaerah terpencil.

Masih menurut Sukisno, Pemenuhan jumlah tenaga dokter sendiri,  juga mendukung proses akreditasi, yang mana berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014.  Untuk puskesmas rawat inap harus tersedia maksimal 2 dokter umum dan 1 dokter gigi. Jumlah puskesmas rawat inap di Tanggamus sendiri sebanyak 17 unit dan puskesmas rawat jalan 6 unit sehingga dibutuhkan tenaga dokter umum maksimal 40 orang dan dokter gigi 23 orang.

Sedangkan jumlah seluruhnya dokter baik PNS, CPNS dan PTT daerah sebanyak 26 orang sehingga masih kekurangan 14 dokter umum dan dokter gigi yang seharusnya 23 orang baru tersedia 4 orang sehingga masih kurang 19 orang.  (Budi WM)

LEAVE A REPLY