11 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Sutrimo 62 Tahun. Pelaku Anak Kandung Korban

0
2103
Arsip./lampungsai.com. Mayat Sutrimo (62) ditemukan di areal perkebunan karet./Budi WM

Tanggamus , Lampungsai.com – Kurun Waktu 11 Jam dari penemuan mayat Sutrimo di areal perkebunan karet, oleh Poniem (40) pada Sabtu 18 Maret 2017, sekitar pukul 06.00 WIB dini hari. Jajaran Polres Tanggamus berhasil mengungkap kematian Sutrimo yang berprofesi sebagai petani dan tukang pijat/urut, warga Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Melalui Kast Reskrim Polres setempat, Minggu 19 Maret 2017. AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP A. Mamora mengatakan, jajaran polres bersama satuan Polsek Pugung yang di pimpin Ipda Mirga Nurjuanda, berhasil mengungkap misteri kematian Sutrimo (62), yang ditemukan mayatnya tak jauh dari kediamannya berjarak sekitar 400 meter, oleh Poniem itu.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara, dikuatkan hasil dai medis, Sutrimo (62) meninggal karena dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Jatmiko (37).

Dalam pemeriksaan intens kepada Jatmiko, mengaku pada Jumat 17 Maret 2017, sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya dan korban (Sutrimo) terjadi perselisihan, saat dirinya meminta izin pulang ke rumah mertuanya dan tidak mendapatkan izin. Korban (Sutrimo) mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jatmiko yang membuat sakit hati. Jatmiko pun mengajak ayahnya (Sutrimo) ke ke perkebunan karet tak jauh dari kediamannya.

Saat itulah, AKP Hendra Saputra menjelaskan, Jatmiko langsung memukul korban dengan sebatang kayu kopi di bagian rahang sebelah kanan. Korban (Sutrimo) terjatuh, lehernya dijerat dengan seutas tali tambang warna kuning dan di ikatkan ke sebuah pohon, hingga tewas. Setelahnya, Jatmiko mengambil uang sebesar Rp1 juta di kantong saku Sutrimo (ayahnya)  dan meninggalkan korban.

Masih menurut AKP Hendra Saputra, sekitar pukul 01.00 (malam Sabtu 18 Maret 2017), Jatmiko mendatangi mayat korban dan memotong tali tambang yang mengikat leher korban, dan memindahkannya ke pinggir jalan, dengan maksud agar mudah di lihat orang atau warga.

Demikian pengakuan dari Jatmiko yang tak lain anak kandung nomor dua korban Sutrimo (62), lantaran sakit hati dan faktor ekonomi tega membunuh ayah kandungnya. Dari tangan pelaku, juga, polisi mengamankan beberapa alat bukti, pisau dapur untuk memotong tali, tali tambang warna kuning, sebatang kayu kopi sepanjang 60 Cm, plastik warna hitam dan pakaian korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup,”ungkap AKP Hendra Saputra. (Budi WM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini